REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) saat musim Corona. Kepala daerah aktif yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 (pejawat), apabila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Baca Juga
"Kepala daerah aktif yang mencalonkan diri lagi (pejawat), bila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/5).