REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Masyarakat Kabupaten Gorontalo diminta mematuhi aturan pemerintah daerah dan pusat dalam pencegahan Covid-19 terkait dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang rencananya diterapkan penuh dengan sanksi pada Kamis (7/5). Hal itu diungkapkan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo Ahad.
"Kami dari pemerintah mengatur ini demi keselamatan kita semua, bukan saya tapi semua pihak, seperti untuk pasar mingguan, baik untuk penjual maupun pembeli," ujar dia di Gorontalo, Ahad.
Ia menjelaskan partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah itu. "Apapun yang kita atur kalau rakyat tidak mau maka itu tidak akan ada gunanya," ungkap Nelson.
Ia juga menegaskan jika pembeli dan penjual di pasar tidak mengindahkan aturan pemerintah maka dengan terpaksa semua aktivitas pasar akan di tutup.
"Kalau kita disiplin dan mengikuti apa yang kita buat, jadi dua minggu ke depan ini kita harus benar-benar tertib, ini bisa memutuskan siklus penyebaran corona," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan mulai diberlakukan pada 4 Mei 2020. Para bupati, wali kota, Forkopimda, dan pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengesahkannya Senin dan langsung turun untuk menyosialisasikannya.
"Jadi Senin kami rilis. Langsung sosialisasi ke masyarakat dari tanggal 4-6 Mei, kita jelaskan dulu aturannya seperti apa. Kemudian tanggal 7 Mei baru diterapkan penuh berikut dengan sanksinya," ungkap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat konferensi pers di sekretariat Gugus Tugas, Ahad.
Waktu pemberlakuan PSBB Provinsi Gorontalo yakni 4-18 Mei 2020 dengan pembatasan waktu aktivitas masyarakat di luar rumah mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WITA. Setelah itu warga tidak diperkenankan lagi berada di luar rumah kecuali tenaga medis, jurnalis, atau warga yang punya kepentingan mendesak misalnya membeli kebutuhan pangan.