Senin 04 May 2020 05:04 WIB

21 Kriteria Industri Pers Dapat Insentif Pajak

Perluasan sektor usaha yang menerima insentif pajak untuk mengurangi beban ekonomi.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah merinci 21 kriteria industri media yang mendapat insentif pajak, termasuk produksi film, video, dan program televisi.
Foto: Disgrassian
Pemerintah merinci 21 kriteria industri media yang mendapat insentif pajak, termasuk produksi film, video, dan program televisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai perluasan industri yang akan mendapat perluasan insentif perpajakan. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Disease 2019. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan PMK tersebut merupakan perluasan penerima insenti pajak yang ada dalam PMK No 23/2020, sehingga penerima insentif pajak diperluas ke 18 sektor usaha.

Baca Juga

“Sudah terbit PMK 44/2020 semua sudah diatur di PMK tersebut termasuk tata cara dan dokumen yang harus diisi,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Ahad (3/5).

Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri atas 761 KBLI lima digit. Kemudian, terdapat 761 KBLI yang mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah selama enam bulan dan pengurangan PPh Pasal 25 selama enam bulan.