Ahad 03 May 2020 20:19 WIB

Info Nurhadi Sudah Terdeteksi, Jubir KPK: Kami Masih Dalami

IPW menyebut Nurhadi sudah terlacak lima kali.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi soal buron Nurhadi terdeteksi di sejumlah masjid. Salah satu pemberi kabar keberadaan bekas Sekreraris Mahkamah Agung (MA) itu adalah Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

"KPK akan mendalami informasi tersebut dan akan terus mencari dan mengejar para DPO (daftar pencarian orang) Nurhadi dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi (3/5).

Baca Juga

Saat ini, kata Ali, penyidik masih fokus merampungkan berkas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka mafia kasus di MA tersebut. 

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengungkapkan bahwa Mantan Sekjen Mahkamah Agung Nuhardi sempat terlacak lima kali saat melakukan Shalat Duha. Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.

“Sumber Ind Police Watch (IPW) menyebutkan, KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi. Mantan Sekjen MA itu selalu berpindah pindah mesjid saat melakukan shalat duha,” ungkap Neta dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/5).

Setidaknya, kata Neta, sudah ada lima masjid yang terus dipantau. Neta mengklaim, sumber itu optimis Nurhadi bakal segera tertangkap. “IPW berharap, Nurhadi bisa tertangkap menjelang Lebaran, sehingga bisa menjadi hadiah Idul Fitri dari KPK buat masyarakat,” ujarnya.

Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Namun, hingga saat ini ketiganya masih buron. Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan.

Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara tangkap tangan dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement