Ahad 03 May 2020 21:27 WIB

Pegawai di Depok Harus Punya Surat Tugas Bekerja di Kantor

Surat sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama PSBB.

Red: Ratna Puspita
Suasana aktivitas jual beli  di Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/4/2020). Satu periode penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, aktivitas pasar masih belum memerhatikan aspek kesehatan untuk berjaga jarak (Physical Distancing) dalam percepatan penanganan wabah COVID-19
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Suasana aktivitas jual beli di Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/4/2020). Satu periode penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, aktivitas pasar masih belum memerhatikan aspek kesehatan untuk berjaga jarak (Physical Distancing) dalam percepatan penanganan wabah COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor. Surat itu sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Ahad (3/5).

Baca Juga

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.

Sedangkan mengenai jaring pengaman sosial Provinsi Jawa Barat, hari ini baru diterima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 406/Kep.251-Dinsos/2020 tentang Daftar Keluarga Rumah Tangga Sasaran Non DTKS Penerima Bantuan Provinsi Jabar akibat COVID-19.