REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memerintahkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga larangan mudik lebaran 2020. Kendati demikian, dalam kondisi tertentu masyarakat diperbolehkan mudik dengan membawa surat urgensi dari kelurahan setempat.
Menanggapi adanya kelonggaran mudik di tengah Pandemi Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membenarkan. Saat ini, Kemenhub tengah menggodok aturan pengecualian terhadap pemudik ini. "Ditunggu saja aturannya, sedang dalam finalisasi," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi, Ahad (3/5).
Termasuk sambungnya, mengenai prosedur pengajuan surat urgensi mudik dan siapa saja yang bisa mengajukan surat urgensi tersebut. "Iya masih dalam finalisasi," terangnya.
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan polisi memiliki disekresi dalam mengambil keputusan melihat situasi di lapangan. Misalnya kata dia, seseorang tersebut terpaksa harus mudik karena orangtuanya meninggal dunia. Sehingga larangan mudik katena pandemi pun dikecualikan untuk seseorang tersebut.
“Jadi dengan surat tugas atau surat urgensi sebagai kontaktor harus kekota yang lain, membawa orang sakit mau berobat, atau nengok orangtua meninggal,” kata Argo.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono sebelumnya menyatakan memperbolehkan warga untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.
Dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik karena berbagai alasan. Seperti keluarganya sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan.