REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 di Badan Anggaran (Banggar) DPR sesuai Tata Tertib DPR. Pembahasan telah diputuskan dalam rapat badan musyawarah (bamus).
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. "Sesuai tatib dan mekanisme," kata Azis, di Jakarta, Ahad (3/5).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan apakah perppu tersebut bisa segera diambil keputusan, itu tergantung pembahasannya di Banggar DPR RI. Namun, Azis tidak bisa memastikan apakah perppu itu akan disahkan menjadi UU pada masa sidang ini yang berakhir pada 12 Mei mendatang.
Sebab, ia menyatakan, tergantung pembahasannya di Banggar DPR. "Tunggu hasil di banggar saja," ujarnya.