Senin 04 May 2020 00:20 WIB

Kemenristek Uji Klinis Jahe Merah, Jambu Biji, dan Kelapa

Jahe merah, jambu biji, dan minyak kelapa diuji klinis terkait Covid-19.

Red: Nora Azizah
Jahe merah, jambu biji, dan minyak kelapa diuji klinis terkait Covid-19 (Foto: ilustrasi jambu biji)
Foto: Wikimedia
Jahe merah, jambu biji, dan minyak kelapa diuji klinis terkait Covid-19 (Foto: ilustrasi jambu biji)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset dan Teknologi (Menristek)/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengemukakan sedang melakukan uji klinis terhadap jahe merah, jambu biji, dan minyak kelapa murni. Ketiga bahan tersebur diharapkan dapat meningkatkan ketahanan tubuh dari paparan COVID-19.

"Kita sudah melakukan, baik sistematic review, kemudian studi bioinformatika dan saat ini sedang melakukan uji klinis, terutama di Rumah Sakit Wisma Atlet, khususnya untuk bahan-bahan, seperti jahe merah, jambu biji dan juga virgin coconut oil," kata Menristek Bambang P S Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Ahad (3/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, kementeriannya berharap mereka dapat mendayagunakan suplemen yang sudah ada, yang mengandung bahan-bahan tersebut. Bahan tersebut diharapkan cocok untuk mengatasi penyakit COVID-19.

"Paling tidak (dapat) meningkatkan daya tahan terhadap COVID-19 atau menghasilkan suplemen baru yang diharapkan bisa menumbuhkan daya tahan tubuh terhadap COVID-19," katanya.

Sementara itu, untuk obat yang diharapkan dapat mengatasi penyakit COVID-19, pihaknya sedang melakukan uji klinis terhadap berbagai macam obat yang direkomendasikan dari luar negeri, baik avigan, chloroquine dan tamiflu. Terkecuali obat pil kina yang sedang dikembangkan di Indonesia.

"Pil kina (ini) sedang kita uji sebagai salah satu alternatif obat yang barangkali bisa meringankan beban penderita COVID-19," ujarnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 237)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement