Ahad 03 May 2020 22:48 WIB

39.193 Narapidana dan Anak Dibebaskan

Program asimilasi dan integrasi terus dilakukan sampai status kedaruratan Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Warga binaan keluar dari rumah tahanan saat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Ilustrasi Warga binaan keluar dari rumah tahanan saat pembebasan saat Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 39.193 narapidana dan anak di seluruh Indonesia melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan data tersebut dikumpulkan dari 525 UPT Pemasyarakatan.

“Total data Asimilasi dan Integrasi adalah 39.193, pembebasan dengan asimilasi sejumlah 36.937 narapidana dan anak, sementara pembebasan integerasi sebanyak 2.256 narapidana dan anak,” kata Rika dalam pesan singkatnya, Ahad (3/5).

Baca Juga

Rika merinci, dari 36.936 yang menjalani program Asimilasi, 36.029 merupakan narapidana, sisanya 908 adalah anak. Sementara dari 2.256 yang menjalani program integrasi, 2.220 merupakan narapidana dan 36 sisanya merupakan anak.

Rika menegaskan, bagi warga binaan yang kembali berulah dan melanggar aturan asimiliasi dan integrasi ataupun melakukan tindak pidana lagi maka akan dijatuhkan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah dicabut hak asimilasi dan integrasinya.