Senin 04 May 2020 01:44 WIB

Fatwa MUI Tentang Pemanfaatan Zakat untuk Covid-19

Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan.

Foto: Pusat Data Republika
Fatwa MUI tentang Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya. Berikut isi lengkapnya:

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement