REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya. Berikut isi lengkapnya:
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement