Senin 04 May 2020 06:25 WIB

Karyawan Terinfeksi Covid-19, Pabrik tak akan Lakukan PHK

Penutupan pabrik akan dilakukan mulai Selasa (5/5).

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Pabrik garmen (ilustrasi). Sebuah pabrik di Kota Bandung ditutup sementara setelah satu karyawannya terinfeksi Covid-19.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Pabrik garmen (ilustrasi). Sebuah pabrik di Kota Bandung ditutup sementara setelah satu karyawannya terinfeksi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung meminta agar pabrik PT Masterindo Jaya Abadi tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan selama penutupan pabrik berlangsung. Diketahui, salah seorang karyawan bagian administrasi positif covid-19 berdasarkan hasil tes swab dan diputuskan akan dilakukan penutupan pabrik.

"Dalam beberapa waktu ke depan karyawan akan dirumahkan, saya sudah minta jangan ada PHK," ujar Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, Ahad (3/5).

Baca Juga

Elly sudah berdialog dengan manajemen pabrik terkait penutupan pabrik. Menurutnya, disepakati penutupan pabrik akan dilakukan Selasa (5/5) mendatang. Sedangkan pada Senin (4/5) akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada karyawan dan serikat pekerja pabrik terkait rencana penutupan.

Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ia mengungkapkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian terkait berapa lama penutupan pabrik akan dilaksanakan. Kasus karyawan pabrik positif covid-19 merupakan yang pertama di Kota Bandung.

"Saya konsultasi ke Kemenperin sampai kapan ditutupnya dan menunggu kabar dari kementerian bahwa ini ditutup sampai kapan," katanya.

Ia pun meminta agar pabrik-pabrik lainnya di Kota Bandung yang masih beroperasi dengan mengantongi surat izin dari Kemenperin untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Katanya jangan sampai terjadi hal seperti yang terjadi di pabrik Masterindo.

Pabrik ekspor PT Masterindo Jaya Abadi di Jalan Soekarno Hatta, Bandung yang ditutup, Ahad (3/5) itu bergerak dibidang garmen. Diketahui, pabrik tersebut masih beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebab memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemenperin memberikan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri kepada pabrik tersebut sehingga bisa beroperasi di masa PSBB. Katanya, pihaknya tidak bisa melarang atau menutup operasi pabrik tersebut.

"Kenapa pabrik diluar (yang dikecualikan) garmen masih diijinkan operasional, karena mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri. Artinya dia memperoleh (izin dari) kementerian perindustrian yang memberikan izin operasional," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement