REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung meminta agar pabrik PT Masterindo Jaya Abadi tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan selama penutupan pabrik berlangsung. Diketahui, salah seorang karyawan bagian administrasi positif covid-19 berdasarkan hasil tes swab dan diputuskan akan dilakukan penutupan pabrik.
"Dalam beberapa waktu ke depan karyawan akan dirumahkan, saya sudah minta jangan ada PHK," ujar Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, Ahad (3/5).
Elly sudah berdialog dengan manajemen pabrik terkait penutupan pabrik. Menurutnya, disepakati penutupan pabrik akan dilakukan Selasa (5/5) mendatang. Sedangkan pada Senin (4/5) akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada karyawan dan serikat pekerja pabrik terkait rencana penutupan.
Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ia mengungkapkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian terkait berapa lama penutupan pabrik akan dilaksanakan. Kasus karyawan pabrik positif covid-19 merupakan yang pertama di Kota Bandung.