Senin 04 May 2020 07:08 WIB

Ini Ganjaran 5 Tahun Penjara bagi Penyebar Hoaks di Saudi

Di bawah hukum Saudi, dilarang untuk melakukan kejahatan di dunia maya.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Petugas menunjukkan alat bukti gawai yang digunakan tersangka untuk menyebarkan berita bohong (hoaks).
Foto: Antara/Irfan Anshor
Petugas menunjukkan alat bukti gawai yang digunakan tersangka untuk menyebarkan berita bohong (hoaks).

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kerajan Arab Saudi telah menegaskan larangan menyebarkan informasi bohong perihal Covid-19. Jika masih ada warganya yang melanggar aturan tersebut, akan dikenai denda 3 juta Riyal Saudi atau hukuman lima tahun penjara.

Juru Bicara Media untuk Kepolisian Wilayah Riyadh, Kolonel Shakir Al-Tuwaijri menyoroti sebuah video yang beredar di media sosial di mana seseorang menyebarkan desas-desus tentang langkah-langkah yang diambil untuk mengekang penyebaran virus corona. Termasuk mengenai perubahan jam malam, peringatan kekurangan makanan, dan bahwa pejabat kesehatan dengan sengaja menyembunyikan jumlah kasus di Kerajaan. 

Seseorang lainnya penduduk Riyadh mengaku, tahu kapan jamaah akan diizinkan untuk kembali ke Masjidil Haram. Tapi kini, orang tersebut dan tersangka lain yang menyebarkan berita bohong telah diamankan.

"Semua tersangka telah ditangkap dan menghadapi tindakan hukum," kata polisi dilansir dari Arabnews, Ahad (3/5).