Senin 04 May 2020 07:08 WIB

Ini Ganjaran 5 Tahun Penjara bagi Penyebar Hoaks di Saudi

Di bawah hukum Saudi, dilarang untuk melakukan kejahatan di dunia maya.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Petugas menunjukkan alat bukti gawai yang digunakan tersangka untuk menyebarkan berita bohong (hoaks).
Foto: Antara/Irfan Anshor
Petugas menunjukkan alat bukti gawai yang digunakan tersangka untuk menyebarkan berita bohong (hoaks).

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kerajan Arab Saudi telah menegaskan larangan menyebarkan informasi bohong perihal Covid-19. Jika masih ada warganya yang melanggar aturan tersebut, akan dikenai denda 3 juta Riyal Saudi atau hukuman lima tahun penjara.

Juru Bicara Media untuk Kepolisian Wilayah Riyadh, Kolonel Shakir Al-Tuwaijri menyoroti sebuah video yang beredar di media sosial di mana seseorang menyebarkan desas-desus tentang langkah-langkah yang diambil untuk mengekang penyebaran virus corona. Termasuk mengenai perubahan jam malam, peringatan kekurangan makanan, dan bahwa pejabat kesehatan dengan sengaja menyembunyikan jumlah kasus di Kerajaan. 

Seseorang lainnya penduduk Riyadh mengaku, tahu kapan jamaah akan diizinkan untuk kembali ke Masjidil Haram. Tapi kini, orang tersebut dan tersangka lain yang menyebarkan berita bohong telah diamankan.

"Semua tersangka telah ditangkap dan menghadapi tindakan hukum," kata polisi dilansir dari Arabnews, Ahad (3/5).

Penasihat Hukum Saudi dan anggota Asosiasi Pengacara Internasional, Dimah Al-Sharif, mengatakan bahwa setiap orang  bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan di media sosial.

"Mereka tidak boleh menyimpan konten semacam itu apalagi membaginya dengan orang lain, dan harus menghapusnya jika memungkinkan karena mereka juga akan bertanggung jawab," kata Al-Sharif.

Di bawah hukum Saudi lanjut Al-Sharif, dilarang untuk melakukan kejahatan di dunia maya, "Kami tidak diizinkan untuk memproduksi, menyiapkan, mengirim atau menyimpan konten atau rumor yang tidak valid," ucapnya.

Orang-orang yang melanggar peraturan dapat dipenjara hingga lima tahun dan menghadapi denda sebesar 3 juta Riyal Saudi serta menyita perangkat yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut. Selanjutnya, putusan pengadilan akan dipublikasikan di surat kabar dengan biaya dari pelanggar.

sumber : Arabnews
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement