Senin 04 May 2020 07:41 WIB

Kuasa Hukum Minta IPW Buktikan Info Keberadaan Nurhadi

Kuasa hukum tak bisa berhubungan dengan Nurhadi sejak akhir Januari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Maqdir Ismail
Foto: Republika/ Wihdan
Maqdir Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Maqdir Ismail meminta, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menunjukan bukti-bukti terkait keberadaan kliennya. Diketahui, Neta menyampaikan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sempat terlacak lima kali saat melakukan shalat dhuha. 

Menurut Maqdir, bila Neta tidak bisa membuktikan dengan cara memperlihatkan foto Nurhadi sedang salat dhuha, maka patut dipertanyakan kebenaran informasi yang diterima IPW dari sumber yang tidak disebutkan, dan bisa dikategorikan sebagai berita bohong. Maqdir mengaku, sudah lama tidak melakukan komunikasi dengan Nurhadi sejak kliennya menjadi buronan KPK. 

"Saya tidak tahu kebenaran informasi itu. Saya terakhir ketemu Pak Nurhadi bulan Januari lalu," ujar Maqdir dalam pesan singkatnya, Ahad (3/5).

"Yang pasti kami tidak bisa berhubungan dengan Pak Nurhadi sejak akhir Januari," sambungnya. 

Maqdir menyesalkan pernyataan Neta yang disampaikan ke publik terkait keberadaan Nurhadi di sejumlah masjid yang berbeda untuk melaksanakan salat. Seharusnya, lanjut Maqdir, informasi itu disampaikan Neta ke KPK.

Sebelumnya, KPK mengaku, akan menindaklanjuti informasi keberadaan Nurhadi. "KPK akan mendalami informasi tersebut dan akan terus mencari dan mengejar para DPO (daftar pencarian orang) Nurhadi dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi (3/5). 

Saat ini, kata Ali, penyidik masih fokus merampungkan berkas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka mafia kasus di MA tersebut.  

Diketahui, dalam keterangan tertulisnya, Neta S. Pane mengungkapkan bahwa Nurhadi sempat terlacak lima kali saat melakukan shalat duha. Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.

“Sumber Ind Police Watch (IPW) menyebutkan, KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi. Mantan Sekjen MA itu selalu berpindah pindah mesjid saat melakukan shalat duha,” ungkap Neta dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/5).

Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Namun, hingga saat ini ketiganya masih buron.

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara tangkap tangan dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement