REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah, Dr Busyro Muqoddas mengatakan, keadilan hukum selama pandemi Covid-19 diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan. Yang mana, harus mengutamakan kemaslahatan dan kebaikan bagi masyarkat.
Untuk itu, kebijakan-kebijakan yang ada memang harus mengandung unsur-unsur religiusitas, moralitas dan sosiologis. Ia menekankan, hukum tidak bisa dilepas dari pertimbangan moral karena hukum merupakan refleksi dari moral.
Sehingga, kata Busyro, tidak ada hukum yang tandus moralnya. Karenanya, ia berpendapat, adanya hukum dengan keadilan tentu saja dapat mencerminkan ajaran-ajaran Islam yang mengutamakan akhlakul karimah.
Begitupun keadilan hukum yang dibuat pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang harus bertujuan untuk kebaikan bagi seluruh masyarakat. Ia mengingatkan, itu merupakan kewajiban negara secara konstitusional.
"Sebuah negara memberi perlindungan politik dan hukum melalui produk-produk kebijakan yaitu perlindungan untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat jangan sampai mereka terjatuh kepada fakir kemiskinan," kata Busyro dalam kajian rutin bertajuk Ramadhan dan Keadilan Hukum di Era Pandemi Covid-19.
Adapun kebijakan seperti social atau physical distancing merupakan salah satu ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, kata Busyro, dalam sisi Islam ini dapat dikatakan pula sebagai suatu keadilan.
Bahkan, melalui kebijakan ini tidak ayal tumbuhlah rasa solidaritas dan kemanusiaan antar sesama umat manusia. Karenanya, ia meminta masyarakat dapat patuh dan taat akan kebijakan tersebut.
"Islam dalam sisi keadilan pada masa pandemi Covid-19 ini telah ditunjukkan melalui tindakan-tindakan yang dilakukan masyarakat, yaitu cintai sesamanya dengan saling berbagi dan saling menjaga satu sama lain," ujar Busyro.