REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Polres Singkawang, Kalimantan Barat menangkap dua orang pria karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah. "Kedua pelaku masing-masing berinisial MH dan MS," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo di Kota Singkawang, Senin (4/5).
Terungkapnya kasus ini, berkat adanya laporan dari seorang korban berinisial APP yang menjadi korban jambret di Jalan Ratu Sepudak pada Jumat (1/5) sekitar pukul 20.10 WIB.
Kronologis kejadiannya yakni pada saat itu korban sedang dibonceng oleh suaminya dan hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor matic langsung merampas sebuah tas selempang milik korban yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 450 ribu, handphone merek Iphone 7 warna hitam, jam tangan, kartu ATM BNI dan Bank Kalbar, charger, dan headset bluetooth, ujarnya.
Kemudian, korban berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak karena kendaraan pelaku sangat laju kecepatannya. "Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Singkawang," ungkapnya.
Mendapatkan laporan itu, Unit Buser Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan giat penyelidikan. "Tepat hari Sabtu (2/5) anggota mendapatkan informasi bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi jual beli Handphone merk Iphone 7 yang diduga milik korban," jelasnya.
Kemudian Unit Buser Polres Singkawang berhasil mengamankan salah satu pelaku yang membawa handphone tersebut, kemudian dilakukan interogasi lisan dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana curas bersama seorang temannya. "Kemudian Unit Buser mencari pelaku lainnya dan Tim Buser berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kedua, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.