Senin 04 May 2020 12:24 WIB

Polisi Bekuk Dua Pejambret Incar Suami Istri Naik Motor

Polres Singkawan meringkus MH dan MS yang merampas tas dan uang tunai korban.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku pejambretan di angkutan umum (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_94
Pelaku pejambretan di angkutan umum (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Polres Singkawang, Kalimantan Barat menangkap dua orang pria karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah. "Kedua pelaku masing-masing berinisial MH dan MS," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo di Kota Singkawang, Senin (4/5).

Terungkapnya kasus ini, berkat adanya laporan dari seorang korban berinisial APP yang menjadi korban jambret di Jalan Ratu Sepudak pada Jumat (1/5) sekitar pukul 20.10 WIB.

Kronologis kejadiannya yakni pada saat itu korban sedang dibonceng oleh suaminya dan hendak pulang ke rumah. Tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor matic langsung merampas sebuah tas selempang milik korban yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 450 ribu, handphone merek Iphone 7 warna hitam, jam tangan, kartu ATM BNI dan Bank Kalbar, charger, dan headset bluetooth, ujarnya.

Kemudian, korban berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak karena kendaraan pelaku sangat laju kecepatannya. "Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Singkawang," ungkapnya.

Mendapatkan laporan itu, Unit Buser Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan giat penyelidikan. "Tepat hari Sabtu (2/5) anggota mendapatkan informasi bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi jual beli Handphone merk Iphone 7 yang diduga milik korban," jelasnya.

Kemudian Unit Buser Polres Singkawang berhasil mengamankan salah satu pelaku yang membawa handphone tersebut, kemudian dilakukan interogasi lisan dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana curas bersama seorang temannya. "Kemudian Unit Buser mencari pelaku lainnya dan Tim Buser berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kedua, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement