Senin 04 May 2020 13:05 WIB

Legislator: Relaksasi PSBB Harus Dikaji Secara Matang

Relaksasi PSBB bisa dilakukan jika trend penyebaran wabah covid-19 menurun drastis.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Muchammad Nabil Haroen
Foto: Dok Istimewa
Muchammad Nabil Haroen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota dewan menyikapi terkait rencana pemerintah melakukan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut Angggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen, rencana penerapa relaksasi PSBB harus dikaji secara matang, dengan beberapa pertimbangan strategis. 

"Pemerintah harus merujuk pada tujuan utamanya, yakni menjaga nyawa, keamanan dan kesejahteraan rakyat," kata Nabil kepada Republika, Senin (4/5).

Menurutnya, PSBB memang menjadikan pergerakan ekonomi melambat, yang pada akhirnya berdampak pada sirkulasi keuangan dan pendapatan warga. Hal itulah yang, menurutnya, harus dikaji bagaimana mengelola ketahanan pangan, pendapatan warga, sekaligus penanganan medis.

"Jikapun ada relaksasi PSBB diberlakukan, harus ada peraturan ketat terkait penjarakan fisik (physical distancing) dan social distancing, serta pentingnya memakai masker. Jadi, warga harus diberitahu kita berada dalam kehidupan dengan pola baru, dengan mengutamakan kesehatan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi. Baidowi menegaskan, bahwa dalam menangani wabah covid-19 tidak boleh main-main, dan gegabah lantaran taruhannnya yaitu nyawa.

"Sejauh ini warga yang terpapar covid-19 terus bertambah dan ini wajib diantisipasi," ungkapnya.

Soal ada warga yang tidak bisa leluasa beraktivitas, anggota Komisi VI DPR itu menyebut bahwa hal tersebut biasa dalam PSBB. Bahkan, dia menilai, pembatasan tersebut masih jauh lebih baik dibanding dengan karantina wilayah. 

"Saat ini bagaimana pemerintah memastikan bantuan stimulus ekonomi yang diberikan tepat sasaran. Termasuk pelaksanaan kartu prakerja benar-benar diarahkan untuk warga agar bisa membuka usaha mandiri, bukan sekedar seremonial," tuturnya.

Dia menambahkan, bahwa relaksasi PSBB bisa dilakukan jika trend penyebaran wabah covid-19 di suatu wilayah, benar-benar turun drastis. Sedangkan saat ini, ia menilai, relaksasi belum tepat dilakukan.

"Jika melihat fakta bahwa ada penumpang KRL yang positif covid-19, sepertinya bukan waktu yang tepat untuk melakukan relaksasi PSBB," ucap pria yang biasa disapa Awiek tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement