REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar memerintahkan Pemerintah Kota Pekanbaru menunda pelaksanaan pasar murah karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan sehingga mempercepat penyebaran Covid-19.
"Iya benar, permintaan Bapak Gubernur Riau pasar murah ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, Chairul Riski, Senin (4/5).
Pemko Pekanbaru pada pekan lalu mengumumkan akan melaksanakan pasar murah Ramadhan di seluruh 15 kecamatan. Pasar murah tersebut berlokasi di kantor kecamatan yang dijadwalkan berlangsung pada awal bulan Mei ini.
Perintah Gubernur Riau untuk penundaan pasar murah secara resmi dituangkan dalam surat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Riau pada awal Mei ini. Dalam surat itu dijelaskan alasan penundaan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 358 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Pekanbaru.