REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Bangladesh mulai membebaskan para tahanan yang dihukum karena melakukan pelanggaran ringan. Pembebasan tahanan ini sebagai tindakan pencegahan untuk mengendalikan infeksi Covid-19 di antara penjara-penjara yang penuh sesak di negara itu.
Inspektur Jenderal Penjara Brigadir Jenderal Mustafa Kamal Pasha mengatakan, 2.884 tahanan di seluruh negeri akan dibebaskan. "Sesuai dengan keputusan pemerintah. Dan, perilisannya dimulai pada Sabtu dan kami berharap prosesnya akan selesai pekan ini," kata dia dilansir di Anadolu Agency, Senin (4/5).
Pasha menjelaskan ribuan tahanan dibebaskan menyusul adanya kontradiksi antara jumlah tahanan dan kapasitas penjara. Pemerintah pun memutuskan untuk membebaskan beberapa tahanan dengan kasus pelanggaran ringan.
Negara di Asia Selatan itu telah membebaskan 385 tahanan dari Penjara Pusat Dhaka. Tahanan di luar penjara Dhaka akan dimulai pembebasannya pada Sabtu pekan ini. Mereka yang dibebaskan terutama mereka yang menjalani hukuman penjara selama tiga bulan hingga satu tahun.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri saat berdiskusi dengan Kementerian Hukum mengambil keputusan untuk membebaskan beberapa tahanan demi mengekang wabah di penjara di tengah seruan para ahli untuk melakukannya. Keputusan datang sesuai rekomendasi sebelumnya untuk membebaskan sekitar 5.000 tahanan di bawah tiga kategori dan tahapan.
Ini adalah tahap dan kategori pertama. Menurut otoritas penjara, ada 68 penjara yang saat ini menampung sekitar 89 ribu tahanan dengan kapasitas hanya 41.244 narapidana di seluruh negeri.
Sekitar 19 penjaga di rumah sakit penjara pusat dites positif virus Covid-19 pada Ahad kemarin. Mereka kemungkinan telah terinfeksi melalui pasien di rumah sakit. Bangladesh melaporkan kasus virus pertamanya di penjara pada 21 April setelah seorang penjaga di Penjara Pusat Dhaka dinyatakan positif Covid-19 dan dirawat di rumah sakit.