Senin 04 May 2020 15:48 WIB

Pemkot Solo Bebaskan Retribusi Pedagang Selama Empat Bulan

Retribusi harian bagi seluruh pedagang di pasar tradisional dibebaskan selama 4 bulan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Esthi Maharani
Suasana Pasar Klewer
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Suasana Pasar Klewer

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membebaskan retribusi harian bagi seluruh pedagang di pasar tradisional selama empat bulan berlaku mulai Mei-Agustus 2020. Pembebasan retribusi diharapkan dapat meringankan beban pedagang selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan, pembebasan retribusi tidak hanya berlaku bagi pedagang di los dan kios pasar tradisional, melainkan juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL).

"Kebijakan pembebasan retribusi ini menjadi stimulus di tengah kelesuan aktivitas pasar tradisional di Solo sejak penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Korona pada 14 Maret 2020," terang Heru kepada wartawan, Senin (4/5).

Dia memaparkan, pembayaran retribusi bagi pedagang los dan kios dihitung berdasarkan penghitungan ukuran lokasi usaha tersebut. Nilai retribusi bervariasi sesuai kelas pasar yang ditempati.

"Saat pekan pertama pemberlakuan KLB, omzet Pasar Klewer turun sampai 70 persen. Sedangkan pasar tradisional lain seperti Pasar Gede dan Pasar Legi turun 30 persen," imbuhnya.

Heru menyatakan, saat ini aktivitas perdagangan di pasar tradisional sudah kembali menggeliat. Namun, situasinya belum pulih seperti semula.

Kepala pengelola Pasar Harjadaksina, Listianto, membenarkan ihwal pembebasan retribusi tersebut. Sesuai instruksi Wali Kota Solo, mulai Mei 2020 pengelola pasar tidak diizinkan menarik segala retribusi kepada pedagang, baik pedagang kios, los atau pelataran. Pembebasan juga diberlakukan terhadap uang kebersihan. Dia menyebut, jumlah pedagang los di Pasar Harjadaksina sebanyak 946 pedagang, kemudian 76 pedagang kios dan 350 pedagang pelataran. "Semuanya mengalami penurunan omset kira-kira sampai 40 persen lebih," ungkapnya.

Sementara itu, Pemkot juga memberikan keringanan pembayaran pajak daerah bagi para pengusaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Wali Kota Nomor 970/738.1 Tentang Keringanan Pajak Daeah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Solo.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedrajat, mengatakan, penerapan keringanan pajak disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha. Dia mencontohkan, jika usaha itu tutup, maka pemiliknya dibebaskan dari kewajiban membayar pajak secara penuh. "Tapi kalau masih buka dan sepi, kami beri keringanan semaksimal mungkin," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement