REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Saat ini peran wakaf masih belum optimal untuk menangani pandemi covid-19 (virus corona). Dana yang disampaikan kepada mereka yang terkena dampak lebih banyak dari Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).
"Saat ini banyak lahan wakaf yang belum di produktif, sehingga peran wakaf dalam pandemi masih belum maksimal dibandingkan zakat yang memang penyalurannya langsung," kata Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) Bidang Advokasi dan Kelembagaan, Iwan Agustiawan Fuad, Senin (4/5).
Ia mengungkapkan, manfaat wakaf sebenarnya begitu penting di masa pandemi ini. Dalam sejarah Islam banyak aset wakaf yang telah dimanfaatkan. Melalui wakaf, dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan persoalan covid-19. Sebagai contoh rumah sakit wakaf, properti wakaf, lahan wakaf untuk makam korban pandemi, resto wakaf dan lainnya.
"Selain aset tersebut, hasil investasi wakaf produktif dapat juga disalurkan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19," ucap Iwan.
Menurut Iwan, animo masyarakat untuk berwakaf pada masa krisis ini masih rendah. Hal ini karena literasi untuk pengenalan peran wakaf produktif dalam penyelesaian krisis, dan pembangunan jangka panjang jarang di angkat di dalam media sosial dan elektronik. Selain itu, sebagian besar masyarakat muslim masih mengenal wakaf hanya untuk kuburan, masjid dan pesantren.
Iwan mengatakan, saat ini sebagian nazir telah menjalankan berbagai bantuan berbasis wakaf, namun memang belum sempurna. Hal ini bergantung pada besar aset wakaf yang dikelola, dan penghimpunan wakaf yang diperoleh. Umumnya Nazir dalam penyaluran bantuan, menggabungkan dengan sumber dana yang lain juga seperti zakat dan infak.
"Karena wakaf harus di produktifkan, maka dana yang disalurkan kepada masyarakat pada saat pandemi covid (mauquf alaih) sangat tergantung besar hasil produktivitas pengelolaan wakaf tersebut," kata dia.
Potensi wakaf di Indonesia sebenarnya begitu besar. Ini terutama karena jumlah penduduk yang mencapai 237 juta jiwa, dan 87 persen beragama islam atau sekitar 207 juta jiwa.
Saat ini 90 persen tanah wakaf digunakan untuk pemakaman, masjid, dan pesantren. Sebesar 10 persen untuk kegiatan sosial lainnya.
Sementara untuk rumah sakit berbasis wakaf di Indonesia, belum termasuk ke dalam rumah sakit rujukan covid-19. Hal ini karena fasilitas, dan infrastruktur umumnya belum memenuhi syarat menjadi RS rujukan dari pemerintah.
Iwan berharap, wakaf semakin dekat dan diminati oleh masyarakat, sehingga tumbuh cepat di Indonesia. Untuk itu manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pada saat pandemi ini secara maksimal.
Seluruh stake holder wakaf, baik dunia pendidikan, pengusaha, komunitas, pemerintah daerah, media masa dan tokoh masyarakat diharapkan dapat ikut bersama-sama menyuarakan wakaf. Undang-Undang Wakaf sudah membuka peluang kemudahan dan kepastian hukum kepada wakif dan juga konsep kemitraan untuk bersama-sama mengembangkan aset-aset wakaf yang masih belum produktif.