REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 51 orang berstatus orang dengan risiko (ODR) dan orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 yang diobservasi di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur di Jalan Balongsari Tama Surabaya, tak diperkenankan dijenguk keluarganya.
“Mereka dalam tahapan karantina dan tidak diperbolehkan bertemu anggota keluarga masing-masing,” ujar Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai ketika dikonfirmasi di Kota Surabaya, Senin (4/5).
Observasi harus dilakukan karena seluruhnya termasuk yang diamankan saat razia di area pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Ahad (3/5) dini hari WIB. “Mereka ini termasuk 82 orang yang dirazia di Surabaya, lalu ada lima hasil rapid test-nya positif sehingga 77 orang statusnya ODR dan ODP. Mereka harus dikarantina dua pekan,” ucapnya.
Khusus di Gedung BPSDM, kata dia, totalnya 51 orang, sedangkan 26 orang lainnya, diinformasikan diobservasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya. Selama memasuki masa karantina di BPSDM, 51 orang tersebut diwajibkan mengikuti aturan berlaku, seperti jadwal harian, apel pagi, berjemur hingga berolah raga ringan. Selain itu, lanjut dia, seluruhnya hanya boleh menerima pakaian atau kebutuhan pribadi untuk dipergunakan selama masa karantina.
Aries Agung menyampaikan rata-rata keluarga yang datang membawakan pakaian sangat mendukung program pemerintah tersebut karena memberikan efek jera agar tidak berada di luar rumah tanpa ada kepentingan jelas. “Mereka memasrahkan keluarganya ada di di asrama BPSDM untuk dikarantina, sekaligus menjadikan pembelajaran untuk yang lain,” tutur mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim tersebut.
Karena itulah ia berharap kepada seluruh masyarakat di Jatim, khususnya yang berada di kawasan PSBB, mengikuti anjuran tidak keluar rumah dan membuat kerumunan demi memutus mata rantai wabah Covid-19.