REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengikuti pelaksanaan PSBB di tingkat Provinsi Jawa Barat yang dimulai pada Rabu (6/5) mendatang. PSBB Kota Bandung selesai pada Selasa (5/5), dan pengusulan perpanjangan PSBB di Kota Bandung hingga batas akhir ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum dilakukan.
"Kita lihat isi dari Pergub (Jabar) seperti apa, kalau dari pergub semua harus melaksanakan kita pasti akan mengikuti. Kan perwal kita ada masa waktu sampai tanggal 5 selesaikan, itu harus diakhiri dulu," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Senin (4/5).
Saat ini, ia mengatakan PSBB di Kota Bandung terdapat masa periode yang harus diakhiri terlebih dahulu. Diperpanjang atau tidak pihaknya akan menunggu hasil evaluasi.
Menurut Sekda, pihaknya pasti akan mengikuti setiap kebijakan dari pemerintah Provinsi Jabar. Namun saat ini pihaknya masih menunggu peraturan gubernur Jabar dan surat keputusan gubernur yang akan ditindaklanjuti.
"Bahasanya tidak ada istilah, tidak diperpanjang, tapi kita menunggu SK dan Pergub. Logika saya masa se-Jawa Barat diberlakukan PSBB, kemudian Bandung raya dan Bodebek tidak melaksanakan, kan tidak mungkin," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita mengatakan selama PSBB dilaksanakan sejak 22 April belum terjadi penurunan positif covid-19 secara signifikan. Namun kenaikan angka sejak PSBB tidak terlalu signifikan. "Baru bisa terlihat hasil efek dari diberlakukan PSBB setelah selesai PSBB," katanya