Senin 04 May 2020 16:29 WIB

Doni Monardo Sebut Dokter Paru di Indonesia Terbatas

Dokter paru saat ini tercatat sebanyak 1.973 orang di seluruh Indonesia.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo.
Foto: Istimewa
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan jumlah dokter paru untuk menangani pasien virus corona sangat terbatas. Dokter paru saat ini tercatat sebanyak 1.973 orang di seluruh Indonesia.

"Untuk diketahui, jumlah dokter paru kita adalah 1973. Artinya satu dokter paru harus melayani 1,2 juta warga negara Indonesia," kata Doni saat konferensi pers, Senin (4/5).

Selain dokter paru, dokter spesialis di Indonesia jumlahnya juga terbatas yakni sekitar 34 ribu orang. Karena itu, ia meminta agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan agar terhindar dari paparan virus corona.

"Ketika kita membiarkan diri kita terpapar dan lingkungan kita juga terpapar, di daerah itu tidak ada dokter paru. Sangat terbatas," ujar dia.

Doni juga menekankan agar masyarakat membantu para dokter tak bekerja berlebih menangani pasien sehingga justru kelelahan dan menurunkan imunitas mereka. Jika imunitas turun, maka akan meningkatkan potensi para dokter untuk terpapar.

"Kalau kita sayang dengan dokter maka kita harus melakukan upaya agar diri kita tidak merepotkan para dokter," tambahnya.

Doni mengatakan, dokter rumah sakit harus menjadi benteng terakhir bangsa dalam menghadapi pandemi ini karena jumlahnya yang sangat terbatas. Sedangkan masyarakat pun menjadi garda terdepan untuk mencegah penularan virus lebih luas lagi.

Ia menegaskan, pemerintah tak bisa sendiri untuk memutus dan menghadapi pandemi ini. Seluruh unsur masyarakat pun harus bersatu dan bergotong royong mendukung upaya pencegahan penularan virus.

"Jangan sampai terjadi penularan dan ini tidak cukup hanya dilakukan pemerintah pusat tetapi oleh segenap komponen bangsa termasuk para akademisi, dunia usaha, komunitas khususnya para tokoh-tokoh masyarakat, budayawan, tokoh-tokoh nonformal," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement