Senin 04 May 2020 18:54 WIB

YLKI: Lapor PLN Jika Tagihan Naik di Atas 50 Persen

Kenaikan tarif listrik saat WFH dinilai wajar tapi jika di atas 50 persen ada anomali

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Warga mengisi token listrik di permukiman Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (2/4/2020).
Foto: ANTARA/Saiful Bahri
Warga mengisi token listrik di permukiman Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (2/4/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta masyarakat untuk melaporkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) di kalangan pelanggan rumah tangga. Menuruntya, pelanggan wajib melaporkan hal tersebut jika kenaikan mencapai di atas 50 persen.

"Karena kalau sampai di atas 50 apalagi sampai 100 persen itu artinya ada anomali dan konusmen harus lapor ke PLN untuk mengklarifikasi kenapa ada kenaikan sebesar itu," kata Tulus Abadi kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (4/5).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Tulus menyusul banyaknya keluhan publik melalui media sosial yang menyebut TDL mereka naik drastis. Mereka lantas mempertanyakan PLN sebagai penyedia listrik nasional atas kenaikan tersebut.

Meski demikian, Tulus menilai wajar kenaikan TDL yang terjadi saat ini. Dia mengatakan, hal tersebut mengingat masyarakat saat ini lebih banyak menghabiskan waktu di tempat tinggal masing-masing menyusul peneparan kebijakan kerja dari rumah (KDR) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau kenaikan itu wajar saya kira karena memang efek dari WFH (Work From Home)," katanya.

Dia mengatakan, kenaikan iuran bulanan listrik 20 hingga 30 persen itu merupakan hal lumrah. Dia mengatakan, kebijakan KDR membuat membuat berbagai perlengkapan elektronik aktif lebih lama atau memang ada pemakaian peralatan elektronik yang sedang menignkat sehingga memakan daya listrik.

"Selama PSBB, di rumah saya juga naik Rp 200 ribu," ungkapnya.

Di saat yang bersamaan, dia juga meminta PLN untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat. Dia mengatakan, PLN juga harus memeriksa ulang dan menganalisis mengapa ada kenaikan yang dimaksud.

"Tetapi yg harus lebih pro-aktif ya tentu konsumen," katanya.

Sebelumnya, PLN memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan, termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan di atasnya. PLN menilai bahwa peningkatan tagihan rekening listrik lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi virus corona yang membuat masyarakat banyak melakukan aktifitas di rumah.

Kendati, laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Sementara, bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement