REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya memacu produktivitas industri pengolahan daging di dalam negeri. Tujuannya agar mampu memasok kebutuhan pangan masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Maka, guna memperlancar aktivitas sektor tersebut, kementerian mengusulkan industri pengolahan daging dapat memperoleh kemudahan bahan baku dengan harga kompetitif. “Supaya industri pengolahan daging kita semakin produktif dan berdaya saing, kami telah mengusulkan untuk diberi akses impor bahan baku daging secara langsung dan dipisahkan antara kebutuhan industri dengan kebutuhan konsumsi,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim di Jakarta, pada Senin, (4/5).
Rochim menjelaskan, saat ini masih ada permintaan produk daging olahan di pasar. Jadi, industri pengolahan daging perlu dijaga ketersediaan stok bahan bakunya.
“Terutama demi memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan hingga jelang Idul Fitri. Ini diperkirakan mencapai 302,3 juta ton,” kata dia.
Rochim mengemukakan, industri pengolahan daging kini juga tengah menghadapi tantangan karena dampak Covid-19. Misal, terjadi penurunan permintaan dari pedagang makanan yang berjualan di lokasi wisata, sekolah, atau tempat umum lainnya.
“Tetapi untuk permintaan dari konsumen rumah tangga cukup meningkat karena mereka bisa membeli secara online,” tuturnya. Ia pun menegaskan, kementerian telah mengimbau kepada seluruh sektor industri binaan yang saat ini masih beroperasi agar dapat mematuhi penerapan protokol kesehatan.
“Kami memandang industri pengolahan daging memiliki pola produksi yang sudah modern dan berstandar. Sehingga implementasi dari protokol kesehatan ini tidak menghambat produktivitas dan operasional industri pengolahan daging,” ujar dia.
Lebih lanjut, Rochim mengatakan, terkait implementasi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di beberapa wilayah Indonesia, Kemenperin telah melakukan koordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tujuannya supaya sektor industri yang strategis bisa berperan menyuplai kebutuhan masyarakat, dapat diizinkan tetap beroperasi.
Sebelumnya, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI. Dengan begitu perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan industri, termasuk di sektor pengolahan daging, dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini. Maka dapat terus beroperasi dan terhindar dari sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” tegasnya.
Kemenperin mencatat, sektor industri pengolahan daging tumbuh 28,87 persen pada 2019, dengan volume produksi sebesar 242.791 ton. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan pada 2016 yang sebesar 188.391 ton.
Selanjutnya, dari 35 unit usaha industri pengolahan daging yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, telah menyerap tenaga kerja sebanyak 19.900 orang. Juga menyuplai hingga 200 ribu pedagang makanan olahan daging, termasuk para penjual bakso, burger, serta sosis.