REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan, setiap pemerintah desa bisa mendirikan dapur umum selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memberi jaminan kebutuhan hidup bagi masyarakat seluruh desa. "Dalam melaksanakan PSBB nanti di setiap desa diharapkan diadakannya dapur umum," kata Herdiat Sunarya melalui siaran pers Bagian Humas Pemkab Ciamis, Senin (4/5).
Ia menuturkan, pemerintah desa di Kabupaten Ciamis dapat memfokuskan anggarannya untuk penanganan wabah penyebaran Covid-19, khususnya pada pelaksanaan PSBB selama 14 hari yang dimulai 6 Mei 2020. Setiap desa/kelurahan, kata dia, akan mendapatkan 150 kilogram beras yang siap didistribusikan setiap hari selama 14 hari untuk kebutuhan pangan masyarakat desa.
"Untuk kebutuhan beras untuk setiap desa selama 14 hari akan diberikan 150 kg per 14 hari yang akan diberikan ke seluruh desa/kelurahan," katanya.
Ia menyampaikan, Pemkab Ciamis telah menyiapkan anggaran, termasuk dana dari zakat profesi untuk membantu penanggulangan wabah Covid-19, khususnya untuk pengadaan kebutuhan pangan masyarakat. "Pemkab Ciamis akan menyediakan 40 ton beras setiap harinya yang dialokasikan dari zakat profesi," katanya.
Ia berharap, seluruh camat dan kepala desa untuk bersama-sama membantu Tim Gugus Tugas Kabupaten Ciamis dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, termasuk mengatasi berbagai ancaman dampak wabah tersebut. Bupati menyatakan, siap mencopot camat apabila di lapangan wilayah tugasnya ada warga yang meninggal akibat kelaparan atau kekurangan pangan selama wabah Covid-19.
"Dari zakat profesi sampai dengan bulan ini mendapat Rp1,2 miliar lebih, sebelumnya sebanyak Rp623juta sudah direalisasikan dibelanjakan untuk beras yang telah disampaikan kepada masyarakat, ada sebagian melalui camat di setiap kecamatan," kata Herdiat.