REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota Sabang mewajibkan setiap orang yang masuk dan keluar dari Sabang wajib memiliki surat izin dari gugus Covid-19 setempat. Hal ini dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona disease (Covid-19) yang telah merebak di Provinsi Aceh.
Wali Kota Sabang Nazaruddin, mengatakan seruan itu tertuang dalam surat edaran wali kota yang dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang dalam percepatan penanggulangan COVID-19. "Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan," kata Nazaruddin di Sabang, Senin (4/5).
Wali kota menjelaskan, dalam surat edaran itu Pemerintah Kota Sabang menegaskan bahwa sejak 5 Mei 2020, bagi setiap orang yang melakukan keluar atau masuk Kota Sabang wajib memiliki izin yang dikeluarkan tim gugus tugas COVID-19 Kota Sabang. "Kecuali, PNS Pemko Sabang dan TNI atau Polri, yang surat izinnya dikeluarkan wali kota, sekda, pimpinan, atau komandan masing-masing kesatuan," ujarnya.
Kemudian, kata dia, surat edaran itu juga memuat bahwa sejak 11 hingga 31 Mei 2020 maka kapal ferry di pelabuhan penyeberangan Balohan Sabang ke Ulee Lheue Banda Aceh, atau sebaliknya tidak dibolehkan mengangkut penumpang.
Menurut Wali Kota, kapal penyeberangan hanya melayani pengangkutan kendaraan yang membawa logistik, bahan pokok, dan kebutuhan lain untuk Kota Sabang.
"Dalam waktu dimaksud itu, tidak melayani penyeberangan orang atau penumpang, kecuali bagi PNS atau TNI/Polri yang dapat menunjukkan surat tugasnya," ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh masyarakat mendukung dan bekerja sama dalam upaya pemerintah memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 daerah Pulau Weh tersebut.