REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Sebanyak 33.791 tiket kereta api yang dipesan calon penumpang di wilayah Daerah Operasi 9 Jember sepanjang Banyuwangi hingga Pasuruan, Jawa Timur dibatalkan akibat pandemi Covid-19.
"Berdasarkan data, tiket yang dibatalkan pada 23 Maret hingga 3 Mei 2020 mencapai 33.791 tiket kereta baik yang dibatalkan melalui KAI Acces maupun stasiun," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Mahendro Trang Bawono di Jember, Senin (4/5).
Menurutnya total tiket yang dibatalkan sebanyak 33.791 tiket kereta dengan rincian 22.433 tiket atau 66 persen dibatalkan melalui sejumlah stasiun di wilayah Daop 9 Jember dan sebanyak 11.358 tiket atau 34 persen dibatalkan melalui KAI Acces.
"Khusus untuk keberangkatan masa angkutan Lebaran periode 14 Mei hingga 4 Juni 2020 atau H-10 hingga H+10 Lebaran, sudah terdapat 5.559 tiket yang dibatalkan oleh penumpang," tuturnya.
Namun masih ada 6.085 tiket yang belum dibatalkan oleh calon penumpang kereta api atau 52 persen dari total keseluruhan tiket masa angkutan Lebaran 2020 yang terjual di Daop 9 Jember.
Ia menjelaskan pihak PT KAI mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket kereta api melalui KAI Access menjadi setelah tiga hari kerja sejak dilakukan pembatalan oleh calon penumpang.
"Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, maka KAI akan mengembalikan uang pembatalan tiket 100 persen secara transfer paling lambat setelah 45 hari," katanya.
Menurutnya ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan tiket kereta api mulai 30 April hingga 4 Juni 2020 dengan keberangkatan kereta api masa angkutan Lebaran 2020 sejak 14 Mei hingga 4 Juni 2020.
"Layanan itu diberikan bagi pelanggan, agar mereka beralih melakukan pembatalan secara daring yakni bertujuan untuk mendukung physical distancing dengan tidak bepergian ke stasiun," ujarnya.
Seluruh perjalanan KA penumpang dari dan menuju wilayah Daop 9 Jember dihentikan sementara mulai 25 April hingga 31 Mei 2020 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.