Selasa 05 May 2020 01:30 WIB

Pemerintah Pastikan Industri Pariwisata Dapat Intensif Pajak

Intensif pajak untuk industri pariwisata dan ekonomi kreatif

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nashih Nashrullah
Intensif pajak untuk industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Pariwisata hotel ilustrasi.
Foto: Antara/Noveradika
Intensif pajak untuk industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Pariwisata hotel ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif dipastikan mendapatkan insentif pajak setelah diterapkan kebijakan perluasan cakupan sektor yang mendapatkan relaksasi dan kemudahan di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan bahwa perluasan cakupan sektor industri yang mendapat insentif pajak di dalamnya memuat industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata agar tetap laju di tengah pandemi.

Baca Juga

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23. 

“PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen,” kata Wishnutama di Jakarta, Senin (4/5).

Kebijakan perluasan cakupan sektor itu diterapkan hingga melingkupi industri pariwisata dan ekonomi kreatif, setelah kalangan industri mengusulkan agar pemerintah memperluas sektor yang mendapat insentif pajak.

"Terdapat perluasan sektor industri, termasuk pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman dan lainnya," ujar Wishnutama.

Menparekraf mengatakan, insentif ini sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak Covid-19 terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang terdampak paling parah akibat pandemi Covid-19. Dimana, insentif ini juga telah dinanti lama oleh pihak industri.

"Oleh karena itu diharapkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi," kata Wishnutama. 

Dia menuturkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kemenparekraf akan terus melakukan langkah mitigasi dampak COVID-19 lainnya terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Sehingga pada saat pandemi ini berakhir, pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi sektor pertama yang pulih sekaligus beradaptasi dengan situasi new normal pascapandemi Covid-19," kata Wishnutama.

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement