Senin 04 May 2020 22:50 WIB

Disdik Depok Minta Sekolah Swasta Beri Keringanan SPP

Imbauan ini merespons keluhan sejumlah orang tua siswa sekolah swasta.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Para siswa Sekolah Prestasi Global Depok melakukan kegiatan belajar secara online selama pemberlakuan PSBB di Depok dampak dari pandemi corona..(Ilustrasi)
Foto: Dok Sekolah Prestasi Global
Para siswa Sekolah Prestasi Global Depok melakukan kegiatan belajar secara online selama pemberlakuan PSBB di Depok dampak dari pandemi corona..(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok merespons keluhan sejumlah orang tua siswa. Ini terkait adanya pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Untuk pembayaran SPP di sekolah negeri gratis, sementara swasta dikembalikan pada kebijakan yayasan. Tapi, kami minta keringanan kepada pihak yayasan sekolah swasta, yakni pembayaran SPP tidak 100 persen," ujar Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (4/5).

Menurut Thamrin, komponen SPP sekolah swasta ini untuk membayar gaji gurunya. "Untuk sekolah swasta bisa disepakati bersama para orang tua murid dengan pihak yayasan," tegasnya.

Menyusul diperpanjangnya penerapan PSBB, Disdik Kota Depok juga turut memperpanjang masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara online. "Masa PJJ yang sebelumnya berakhir 30 April, kini diperpanjang menjadi 30 Mei 2020," pungkas Thamrin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement