REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok merespons keluhan sejumlah orang tua siswa. Ini terkait adanya pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Untuk pembayaran SPP di sekolah negeri gratis, sementara swasta dikembalikan pada kebijakan yayasan. Tapi, kami minta keringanan kepada pihak yayasan sekolah swasta, yakni pembayaran SPP tidak 100 persen," ujar Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (4/5).
Menurut Thamrin, komponen SPP sekolah swasta ini untuk membayar gaji gurunya. "Untuk sekolah swasta bisa disepakati bersama para orang tua murid dengan pihak yayasan," tegasnya.
Menyusul diperpanjangnya penerapan PSBB, Disdik Kota Depok juga turut memperpanjang masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara online. "Masa PJJ yang sebelumnya berakhir 30 April, kini diperpanjang menjadi 30 Mei 2020," pungkas Thamrin.