Selasa 05 May 2020 02:48 WIB

Tiga Mantan Pejabat BEI Diperiksa dalam Kasus Jiwasraya

Pemeriksaan terkait dengan proses jual beli saham lewat pengalihan dana di Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Seorang teller melayani nasabah di kantor pelayanan Jiwasraya. (ilustrasi)
Foto: Dok. Republika
Seorang teller melayani nasabah di kantor pelayanan Jiwasraya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga mantan pejabat tinggi Bursa Efek Indonesia (BEI) diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Senin (4/5). Pemeriksaan terhadap ketiganya, terkait dengan proses jual beli saham lewat pengalihan dana asuransi yang dikelola Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, tiga mantan pejabat BEI tersebut, yakni Erry Firmansyah yang diketahui pernah menjadi Kepala BEI 2015-2016. Lainnya, Bayu Samodro, dan Siti Hidayatul Badi, dua mantan Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek BEI 2015-2016.

Baca Juga

“Tiga mantan pejabat BEI tersebut, diperiksa sebagai saksi dalam transaksi jual beli saham dan pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya,” terang Hari dalam keterangan pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (4/5).

Hari tak menerangkan pemeriksaan ketiganya terkait dengan para tersangka yang sudah ditetapkan Kejakgung. Namun kata dia, para mantan pejabat BEI tersebut, dianggap mengetahui tentang transaksi jual beli saham yang melibatkan keuangan Jiwasraya.

Menurut Hari, selain tiga mantan pejabat BEI tersebut, pada Senin (4/5), penyidikan Jiwasraya yang dilakukan oleh Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejakgung juga memeriksa empat orang saksi dari perusahaan manajemen investasi swasta, dan pihak perbankan.

Dari pihak bank, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari PT Bank CIMB Niaga Alber Latief. Sedangkan dari manajemen investasi, penyidik memeriksa Andi Yauhari Njaw yang diketahui sebagai Direktur PT Pinnacle Persada Investama, Meitawati Edianingsig dari PT Trimegah Sekuritas, dan Ronald Abenego Sebayang, Komisaris di PT Pool Advista Asset.

“Jadi hari ini ada tujuh orang yang diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, dalam pengelolaan keuagan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya,” terang Hari.

Pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi kali ini, merupakan lanjutan dari penyidikan lanjutan. Pekan lalu, Dirpidsus Kejakgung juga memeriksa lebih dari 10 orang para mantan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak Desember 2019, penyidikan dugaan korupsi dan TPPU di Jiwasraya sudah memeriksa lebih dari 300 orang saksi. Para saksi-saksi tersebut, di antaranya juga banyak yang berasal dari para penguasaha saham, dan reksadana.

Penyidikan Jiwasraya, kini sudah menetapkan enam orang tersangka. Mereka antara lain, tersangka Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Ketiganya adalah para penguasa di bisnis properti, dan pertambangan, serta manajemen investasi. Tiga tersangka lainnya, para mantan bos di PT Asuransi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Sejak Januari-Februari 2020, keenam tersangka dalam penahanan.

Kejakgung meyakini, kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya merugikan keuangan negara mencapai Rp 16,81 triliun. Selama penyidikan, Kejakgung menyita sejumlah aset dari para tersangka yang nilainya mencapai Rp 13,1 triliun. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjanjikan aset sitaan dari para tersangka akan menjadi sumber ganti kerugian negara. Akan tetapi, sampai saat ini, proses penyidikan belum mengantarkan keenam tersangka ke meja persidangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement