REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Komisi IX Kurniasih Mufidayati meminta, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS. Pasalnya, pembatalan kenaikan iuran bisa tertunda karena menunggu Perpres baru.
"Tak kunjung keluarnya Perpres oleh Presiden membuat keputusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya berlaku 1 April 2020, hingga kini belum bisa dilaksanakan," kata Mufidayati di Jakarta, Senin (4/5).
Dia mengatakan, perpres baru tersebut perlu dikeluarkan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 75/HUM/2020 tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia menyayangkan kalau masalah pemenuhan hak rakyat akan terbelit hanya terkendala birokrasi regulasi.
"Kami sudah rapat dengan BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan DJSN. Kami mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres yang mencabut, mengubah Perpres sebelumnya dan melaksanakan keputusan MA," katanya.
Mufida mengungkap, BPJS sudah menerima surat terkait keputusan MA pada 31 Maret 2020. Namun, dia mengaku, mendapat laporan dari banyak masyarakat bahwa iuran untuk Mei masih menggunakan tarif yang sudah dinaikkan.
Dia mengatakan, artinya sudah dua bulan Keputusan MA belum dijalankan pemerintah yang tak kunjung mengeluarkan Perpres. Menurutnya, ada hak peserta yang dirugikan karena per 1 April seharusnya iuran BPJS sudah menggunakan harga lama.
Dia mengungkapkan, bahwa pemerintah bisa saja mengeluarkan perpres dalam satu hari jika mereka memang beritikad baik melihat kesulitan rakyatnya. Dia mengatakan, saat ini sudah dua bulan pemerintah belum mengeluarkan perautaran yang dimaksud.
Lebih lanjut, Mufida berpendapat, agar BPJS Kesehatan langsung saja melaksanakan keputusan MA mengingat situasi pandemi saat ini. Dia mengatakan, daya bayar masyarakat saat ini untuk iuran apapun menurun drastis.
Dia juga meminta agar BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi iuran mengingat kondisi pandemi saat ini. Dia mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR mendesak agar ada kompensasi yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk memotong iuran BPJS bulan April dan Mei 2020.
"Mei ini harus keluar Pepres sehingga iuran Juni sudah kembali ke harga awal sebelum dinaikkan," katanya.
Seperti diketahui, putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terntang kenaikan iuran BPJS. Artinya, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1, Rp 51 ribu untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.