REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terdampak pandemik Covid-19, dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Rektor masing-masing.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, saat menanggapi pertanyaan salah satu mahasiswa UIN Surabaya tentang kebijakan pembatalan pemotongan 10persen UKT, melalui sambungan pertemuan virtual dalam talkshow bertajuk OBSESI yang digelar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.
"Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada Rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan," kata Wamenag Zainut Tauhid dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (5/5).
Wamenag menyebut pemotongan anggaran sebesar 2,6 triliun guna penanggulangan nasional Covid-19 disebut menjadi faktor untuk mempertimbangkan kembali rencana pemotongan UKT PTKIN sebesar 10 persen.
"Itu jumlah yang tidak sedikit, sehingga kami mempertimbangkan kembali (pemotongan UKT)," ujar Wamenag.
Ia menyebut, Kemenag berusaha memikirkan hal yang lebih besar, yaitu program nasional yang juga bertujuan untuk menyelamatkan umat manusia.
Zainut Tauhid menambahkan, saat ini prioritas Pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 menjadi hal utama. Pemerintah secara serius memberikan penanganan program Covid-19 ini melalui tiga hal.
Pertama adalah bagaimana Pemerintah berusaha menyelesaikan penyebaran penyakitnya. Selanjutnya Pemerintah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Saat ini banyak masyarakat Indonesia yang dibebastugaskan dari pekerjaan. Sementara tidak sedikit pula yang tidak bisa bergerak untuk mencari (nafkah).
"Mereka menjadi sasaran untuk dibantu yaitu melalui program jaring pengaman sosial dan itu pemerintah memberikan bantuan itu kepada masyarakat secara nasional," ujar Wamenag.
Terakhir, pemerintah memberikan stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha. Relaksasi diberikan kepada pengusaha agar tidak kolaps.
Zainut Tauhid juga mengucapkan, ia berusaha memberikan pemahaman bersama bahwa masalah penanggulangan Covid-19 ini harus menjadi tanggung jawab bersama.
Hal ini diharapkan menjadi pemahaman mahasiswa PTKIN. Meskipun tidak ada pemotongan UKT 10 persen, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
"Untuk itu, bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran. Untuk menyampaikan banding kepada Rektor agar diberikan keringanan," kata dia.