REPUBLIKA.CO.ID, Di masa kekhalifahan Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab diangkat sebagai hakim untuk wilayah Madinah. Setahun Umar menjabat sebagai hakim di pengadilan, tidak ada kasus atau laporan yang diangkat ke pengadilan.
Karena itu, Umar mengajukan permohonan mengundurkan diri kepada Abu Bakar untuk melepaskan jabatan itu. Abu Bakar kemudian bertanya:
Baca Juga
"Apakah karena terlalu berat menjadi hakim, sehinga engkau ingin melepaskan jabatan itu."
Umar kemudian menjawab: