Selasa 05 May 2020 11:56 WIB

Belum Ada Obat Herbal Sembuhkan Corona Dapat Izin Edar

Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM-RI), Penny K. Lukito.
Foto: Darmawan / Republika
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM-RI), Penny K. Lukito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklarifikasi mengenai kabar obat herbal yang disebut bisa menyembuhkan infeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Hingga saat ini BPOM belum mengeluarkan izin edar obat herbal yang diklaim bisa menyembuhkan dari infeksi virus itu.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) lembaga yang dipimpinnya, maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutunya.

"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi Covid-19," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (5/5).

Ia menegaskan, klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.

Untuk itu, dia melanjutkan, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19. Ia memberikan tips menggunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan beberapa cara.

"Pertama, lakukan Cek KLIK, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa," katanya.

Selain itu, ia meminta, masyarakat melakukan konsultasi terlebih dulu ke dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu. Yang juga tidak kalah penting adalah perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.

Kemudian, ia meminta masyarakat membaca dengan teliti aturan pakai produk. Ia menambahkan, poduk herbal yang telah memiliki nomor izin edar (NIE) dapat dicek melalui website https:cekbpom.pom.go.id.

"Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp0811-9181-533,[email protected], Twitter@BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement