REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang sitaan narkotika jenis ganja seberat 2.911 gram. Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Drs. Bambang Priyambadha mengungkapkan, barang haram yang dimusnahkan tersebut disita dari dua orang tersangka, yang ditangkap di satu tempat kejadian perkara. Kedua tersangka yang dimaksud adalah AS dan YY, yang ditangkap pada 21 Maret 2020.
"Ganja ini disita dari dua orang tersangka dengan total keseluruhan barang bukti hampir tiga kilogram," kata Bambang di Kantor BNNP Jayim, Surabaya, Selasa (5/5).
Bambang menjelaskan, penangkapan AS dan YY bermula dari adanya laporan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika, pada Sabtu (21/3). Dimana ada dugaan transaksi narkotila di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) “AL FITRAH” Jalan Kedinding Lor nomor 99, Kenjeran, Surabaya.
"Kemudian petugas BNNP Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama AS dan YY yang diduga telah melakukan serah terima narkotika jenis ganja," ujar Bambang.
Pada saat penangkapan, lanjut Bambang, tersangka AS sedang menyerahkan paket yang berisi narkotika jenis ganja kepada YY. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap keduanya dan petugas BNNP Jatim mengamankan paket J&T berbentuk kotak kardus dililit lakban warna cokelat.
"Isinya tiga bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto masing-masing kurang lebih 985 gram, 922 gram, dan 1.004 gram," kata Bambang.
Bambang melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AS yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir taksi mengaku, transaksi narkotika tersebut atas perintah dari temannya bernama BR yang dikenalnya di pulau Bali. BR saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AS mengaku dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang ongkos taxi yang belum dibayarnya sebesar Rp. 200 ribu.
"Jadi empat hari sebelum transaksi AS ini bertemu BR. BR ini malah sempat menaiki taksinya AS, namun belum bayar ongkos," ujar Bambang.
Sementara tersangka YY, lanjut Bambang, mengaku menerima narkotika tersebut atas suruhan temannya bernama ZN. Tersangka juga mengakui sebelumnya pernah disuruh ZN untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dengan upah sebesar Rp. 500 ribu.
"Rencananya paket ganja tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo Surabaya," kata Bambang. Atas perbuatanya tersebut para tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.