REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Anggota Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam meilai Perppu tersebut berpotensi melanggar konstitusi.
"Fraksi PKS berpendapat bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut berpotensi melanggar konstitusi, disebabkan beberapa pasal bertentangan atau tidak sejalan dengan UUD 1945," kata Ecky membacakan pandangan mini fraksi, Senin (4/5) malam.
Ecky menambahkan hal itu menyusul tereduksinya peran DPR dalam penyusunan Rancangan APBN. Selain itu PKS juga menyoroti Pasal 12 ayat 2 yang menyatakan bahwa Perubahan postur dan/aturan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah- langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
"Hal ini telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR," ujarnya.
Sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan pada pengambilan keputusan tingkat I. Keputusan tersebut disepakati usai seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini fraksi pada rapat kerja dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Apakah kita dapat menerima RUU tentang penerapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020?," tanya Ketua Banggar Said Abdullah diikuti pernyataan setuju dari peserta rapat, Senin (4/5).
Diketahui delapan fraksi menyetujui Perppu 1/2020 untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II. Kedelapan fraksi tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak diundangkannya Perppu 1 Tahun 2020 tersebut.