Selasa 05 May 2020 15:22 WIB

Komnas HAM Minta Pemerintah Lekas Terbitkan Perppu Pilkada

Perppu menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah 2020.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan presiden untuk lekas mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pemerintah diminta menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang diperhatikan dalam menunda Pilkada.

"Segera dikeluarkan UU ataupun Perppu yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum," jelas Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM Amiruddin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM juga meminta pemerintah menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan Pilkada. Pemerintah juga direkomendasikan untuk memastikan tahapan Pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir.

Amiruddin menyebutkan, walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan Pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada. Itu diperlukan untuk memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta Pilkada, dan penyelenggara Pemilu.