REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto turut mengomentari kasus kebocoran data jutaan pelanggan Tokopedia. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan dan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Ini sesuatu yang sangat penting," kata Henri dalam jumpa pers virtual, Selasa.
Menurut Henri, RUU PDP saat ini sudah diserahkan ke DPR dan menjadi salah satu dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Henri menyatakan, pembahasan RUU PDP masih ditunggu dan ada kemungkinan dibahas setelah bulan Ramadhan.
Perlindungan data pribadi saat ini sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tapi, UU PDP akan mengintegrasikan seluruh aturan yang berkaitan dengan data pribadi.
Selain kedua undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) juga mengatur agar data pribadi aman. Dalam Pasal 14 PP PSTE, diatur bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus melindungi data pribadi ketika memproses data.
Jika PSE gagal melindungi data pribadi, menurut pasal tersebut, mereka wajib memberi tahu pemilik data pribadi. Tokopedia belum lama ini dilanda kasus kebocoran data, terungkap setelah seorang peretas mengumumkan hasil aksinya membobol platform belanja online tersebut pada Maret lalu.
Peretas mengklaim memiliki data berupa nama, alamat email, dan hashed password dari 15 juta pengguna Tokopedia. Belakangan, kebocoran data diperkirakan menimpa 91 juta pengguna.