REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap satu tersangka penjambretan yang terjadi di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/4) lalu. Akibat insiden itu, korban yang berinisial MN (23 tahun) meninggal dunia lantaran terjatuh dari motornya saat mencoba menghentikan para tersangka.
“Yang tertangkap itu inisial T. Satu lagi masih DPO, tapi kami sudah ketahui identitasnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (5/5).
Audie mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban yang berjenis kelamin perempuan itu sedang melintas di lokasi kejadian menuju kantornya. Korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri tiba-tiba dipepet oleh sepeda motor milik tersangka dan menjambret ponsel yang diletakan di dasbor (dashboard) motor.
“Pelaku itu, yang berboncengan di belakang mengambil ponsel korban di tempat barang-barang (dasbor) di motor itu diambil,” ujar dia.
Korban yang menyadari ponselnya diambil itu pun mengejar para tersangka dan menabraknya agar mereka tidak melarikan diri. Korban serta tersangka sempat terjatuh. Namun, helm yang dikenakan korban tidak terkancing dengan baik sehingga lepas saat ia jatuh dari motornya. Korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka berat di bagian kepala.
“Korban kebetulan saat itu helmnya terlepas karena enggak dikancing dan jatuh, kepalanya terbentur mengalami luka berat, saat ditolong warga ke rumah sakit, ternyata enggak tertolong,” ungkap Audie.
Video CCTV di sekitar lokasi kejadian yang merekam peristiwa itu sempat viral di media sosial. Kini polisi sedang memburu satu tersangka lainnya yang masih buron. Sedangkan satu tersangka berinisial T telah ditangkap di wilayah Jakarta Utara, Selasa (5/5) dini hari.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menuturkan, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Bahkan, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memang kerap beraksi di wilayah tersebut hingga Jakarta Utara.
Tidak hanya itu, Arsya menjelaskan, para tersangka memiliki ciri khas saat melakukan aksi penjambretan, yakni dengan mengenakan jaket ojek daring dan celana panjang. “Ciri khasnya, pelaku pakai jaket (ojek) online dan celana pendek,” jelas Arsya.
Arsya menambahkan, berdasarkan hasil tes urine tersangka T, terbukti dia mengonsumsi narkoba jenis Tramadol. Menurut dia, tersangka mengonsumsi narkoba itu untuk menenangkan diri saat melakukan kejahatan. “Sehingga berani melakukan aksi di luar batas kewajaran,” imbuh dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.