REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi menangkap seorang tersangka penipuan sekaligus penggelapan mobil di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tersangka berinisial DR (42 tahun) diduga telah menggadaikan mobil teman-temannya dengan dalih untuk membayar utang.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi, mengatakan bahwa polisi menerima laporan dari salah seorang korban kejahatan tersangka. Setelah diselidiki, tersangka dapat ditangkap di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
"Jadi tersangka ini beralasan menyewa kendaraan milik temannya itu," kata dia, Selasa (5/5).
Rita menjelaskan, tersangka menyewa mobil korban dengan waktu satu pekan. Tersangka kemudian menggadaikan mobil kepada orang lain.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan tujuh unit mobil yang menjadi barang bukti kejahatan tersangka. Berdasarkan hasil keterangan pelaku, satu unit mobil itu digadaikan dengan harga bervariasi dengan nilai Rp 15 juta hingga Rp 30 juta. Uang itu digunakan tersangka untuk membayar utang.
"Tersangka melakukan aksinya dalam tiga bulan terakhir," kata dia.
Atas perbuatanya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana. Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun.
Saat ini, masih terdapat enam unit mobil hasil kejahatan tersangka di Polres Tasikmalaya. Korban kejahatan tersebut dapat mengambil mobilnya di Polres Tasikmalaya.
"Pengambilan itu tak dikenakan biaya, hanya perlu menyertakan bukti kepemikikan," kata dia.