Selasa 05 May 2020 17:33 WIB

Bawaslu: Belum Ada Perppu, Pilkada Belum Tentu Ditunda

Perppu Pilkada sebagai dasar hukum penundaan pemilihan serentak 2020 belum terbit

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada sebagai dasar hukum penundaan pemilihan serentak 2020 belum terbit hingga kini. Dengan demikian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, belum ada kepastian hukum dalam penundaan empat tahapan Pilkada 2020 saat ini.

"Penundaan ini harus ada Perppu. Karena ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan pilkada serentak di 2020 dilaksanakan September 2020," ujar Abhan dalam diskusi virtual, Selasa (5/5).

Sementara, Komisi II DPR RI telah menyetujui usulan pemerintah untuk menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan agar Perppu Pilkada terbit akhir April dan status masa tanggap darurat bencana Covid-19 berakhir pada 29 Mei, untuk memulai kembali tahapan pemilihan serentak pada awal Juni.

"Dua syarat ini sampai saat ini belum ada kepastian, terutama yang soal Covid belum juga ada kepastian. Kemudian yang soal Perppu sampai hari ini sudah masuk bulan Mei tanggal 5, sampai hari ini, tadi kami juga berkoordinasi dengan KPU belum terdengar apakah Perppu sudah turun atau enggak," kata Abhan.

Ia menuturkan, kepastian hukum penundaan pemilihan juga berdampak pada pengawasan pelanggaran Pilkada 2020 saat ini. Salah satunya terkait maraknya pemanfaatan pemberian bantuan sosial terkait penanganan Covid-19 oleh kepala daerah untuk kepentingan praktis dalam Pilkada 2020.

Abhan menyebutkan, penundaan empat tahapan yang sudah dilakukan KPU sejak Maret lalu, pastinya berimbas pada jadwal penetapan pasangan calon (paslon). Semula penetapan paslon dijadwalkan akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020.

Jadwal penetapan paslon ini digunakan Bawaslu untuk mengawasi ketentuan Pasal 71 UU Pilkada. Aturan ini melarang kepala daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Abhan mengatakan, ketika Perppu Pilkada keluar maka KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pilkada 2020. Sebab, tahapan pemilihan akan bergeser dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya akibat penundaan.

"Sekarang pertanyaannya nanti bahwa penetapan calon akan mundur kembali, ini problem hukum dari sisi ketidakpastian ketika penundaan dan Perppu belum keluar," tutur Abhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement