Selasa 05 May 2020 17:33 WIB

Bawaslu: Belum Ada Perppu, Pilkada Belum Tentu Ditunda

Perppu Pilkada sebagai dasar hukum penundaan pemilihan serentak 2020 belum terbit

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada sebagai dasar hukum penundaan pemilihan serentak 2020 belum terbit hingga kini. Dengan demikian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan, belum ada kepastian hukum dalam penundaan empat tahapan Pilkada 2020 saat ini.

"Penundaan ini harus ada Perppu. Karena ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan pilkada serentak di 2020 dilaksanakan September 2020," ujar Abhan dalam diskusi virtual, Selasa (5/5).

Sementara, Komisi II DPR RI telah menyetujui usulan pemerintah untuk menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan agar Perppu Pilkada terbit akhir April dan status masa tanggap darurat bencana Covid-19 berakhir pada 29 Mei, untuk memulai kembali tahapan pemilihan serentak pada awal Juni.

"Dua syarat ini sampai saat ini belum ada kepastian, terutama yang soal Covid belum juga ada kepastian. Kemudian yang soal Perppu sampai hari ini sudah masuk bulan Mei tanggal 5, sampai hari ini, tadi kami juga berkoordinasi dengan KPU belum terdengar apakah Perppu sudah turun atau enggak," kata Abhan.