Rabu 06 May 2020 03:41 WIB

Delapan Sekolah Jadi Tempat Karantina Pemudik di Sumedang

Perantau diimbau tidak pulang mudik ke Sumedang.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Indira Rezkisari
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Penyekatan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Penyekatan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah penertiban larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Sebanyak delapan sekolah akan menjadi tempat karantina bagi pemudik yang nekad memasuki wilayah Kabupaten Sumedang. Delapan sekolah tersebut berada di  dekat Pos Cek Poin yang disiapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.

‘’Kami imbau warga Sumedang yang ada diperantauan tidak mudik. Kalau tetap nekad akan kita karantina di sekolah yang kita siapkan,’’ kata  Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir,  yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Selasa (5/5).

Baca Juga

Menurut Dony, para pemudik yang masuk wilayah Sumedang dan terkena razia akan langsung dikarantina selama 14 hari di delapan sekolah yang disulap menjadi tempat karantina. "Meskipun bisa mudik ke Sumedang, tapi mereka akan dirantina terlebih dulu selama 14 hari, baru bisa ke rumah keluarga di Sumedang. Karena itu lebih baik tidak mudik dariada harus dikarantina di sini,’’ ujar dia dalam siaran pers.

Dikatakan Dony, delapan sekolah sekolah yang disiakan untuk karantina yaitu SMPN 1 Jatinangor, SMPN 1 Cimanggung,  SMPN 1 Tomo, SMPN 2 Wado, SMPN 2 Cibugel, SMPN 2 Jatinunggal, dan SMPN 1 Surian.

Di sekolah tersebut, kata dia,  sudah disiapkan berbagai fasilitas karantina serta tim medis yang menanganinya. ‘’Seluruh petugas di Pos Cek Poin C agar mengawal pemberlakuan PSBB  tahap dua yang lebih ketat, disiplin dan tegas. Setiap pelanggar PSBB akan langsung diberi sanksi hukum,’’ kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement