REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan, karyawan pabrik di wilayah Kabupaten Karawang masih bisa bekerja selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya, Kabupaten Karawang akan menerapkan PSBB pada 6-19 Mei 2020.
Dalam sebuah rapat yang digelar secara virtual antara bupati bersama pelaku industri di Karawang, semua pelaku industri mendukung adanya penerapan PSBB di Karawang. Mereka berkeinginan agar pelaksanaan PSBB benar-benar sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku.
Para pelaku usaha di kawasan industri di wilayah Karawang khawatir selama PSBB nanti karyawannya tidak bisa bekerja, karena dalam perjalanan harus melewati check poin. Terkait dengan hal itu, Pemkab Karawang menyatakan, karyawan pabrik masih bisa bekerja dengan menjalankan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Bagi karyawan yang berdomisili di Karawang tentunya masih bisa bekerja. Tidak ada larangan. Asal tidak berboncengan dalam satu sepeda motor, isi kendaraan maksimal 50 persen dan menggunakan masker," kata Cellica, Selasa (5/5).
Bagi karyawan yang berdomisili luar kota, perusahaan wajib memberikan surat tugas resmi dari perusahaan, dan mempersiapkan KTP untuk ditunjukkan ke petugas lapangan.