Selasa 05 May 2020 18:43 WIB

Depok Berikan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Pelanggaran PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Suasana aktivitas jual beli  di Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/4/2020). Satu periode penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, aktivitas pasar masih belum memerhatikan aspek kesehatan untuk berjaga jarak (Physical Distancing) dalam percepatan penanganan wabah COVID-19
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Suasana aktivitas jual beli di Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/4/2020). Satu periode penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, aktivitas pasar masih belum memerhatikan aspek kesehatan untuk berjaga jarak (Physical Distancing) dalam percepatan penanganan wabah COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Depok) akan memberikan sanksi administratif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di Kota Depok.

Untuk menegaskan sanksi tersebut, Pemkot Depok menggeluarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok pada Selasa 5 Mei 2020.

"Dalam Perwa 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (5/5).

Selain itu juga, lanjut Idris, pelanggaran PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk saksi administratif, pengenaannya akan dilaksanakan Satpol PP Kota Depok yang akan dimulai setelah peraturan tersebut dikeluarkan pada 5 Mei 2020," tegasnya.

Dia mengungkapkan, penerapan PSBB yang sudah kali kedua dilaksanakan, hasilnya masih banyak pelanggaran yang dilakukan warga. Masih terlihat banyak kerumunan, kendaraan mobil dan motor lalulalang dan tak taat menggunakan masker.

"Korban terkonfirmasi postif Covid-19 terus meningkat, untuk itu saya berharap warga mentaati PSBB sebagai salah satu cara memutus mata rantai penularan virus Corona," kata Idris.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement