Selasa 05 May 2020 19:25 WIB

Pria Ngamuk Tolak Istri Duduk di Belakang Diperiksa Polisi

Pria yang mengamuk tolak istri duduk di belakang terancam denda Rp 100 juta.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas gabungan berjaga di check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pria yang ngamuk karena menolak istri duduk di belakang terancam denda Rp 100 juta.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan berjaga di check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pria yang ngamuk karena menolak istri duduk di belakang terancam denda Rp 100 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota memeriksa seorang pengendara roda empat bernama Endang (44 tahun) yang mengamuk lantaran enggan memindahkan posisi duduk istrinya ke bangku belakang. Endang terancam dengan denda maksimal Rp 100 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik menjelaskan terdapat dua pasal yang dapat dikenakan. Pertama, yakni perbuatan yang tidak menuruti permintaan pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu menurut undang-undang akan dikenakan pasal 261 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu.

Baca Juga

"Dan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tapi, itu tidak bisa ditahan karena hukumannya satu tahun," kata Firman.

Sejauh ini, Firman menuturkan, Endang masih dalam tahap pemeriksaan dan belum berstatus tersangka. Namun, berdasarkan keterangan saksi dari unsur petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dan bukti-bukti, Endang sangat berpeluang dijerat dengan pasal tersebut. "Kita masih dalam tahap pemeriksaan. Tetapi secara fakta, memenuhi pasal yang akan kita jerat," jelas dia.

Firman mengatakan, Endang tak mengindahkan permintaan petugas lapangan untuk mengakkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Padahal, para petugas telah mengantongi surat perintah.

Meskipun demikian, Firman menjelaskan, Endang mengakui telah melakukan perbuatan yang salah. Waktu itu, Firman menjelaskan, pria itu sedang khilaf. "(Setelah diperiksa) Dia tau kalo melakukan perbuatan yang salah. Dia khilaf," jelasnya.

Sebelumnya, seorang pengendara roda empat bernama Endang (44 tahun) mengamuk pada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Ahad (3/5). Ia mengamuk lantaran enggan memindahkan posisi duduk istrinya ke bangku belakang sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Saya gak terima, sampaikan ke Bima Arya. Ini prinsip hidup saya, sebaik laki-laki Muslim yang menghargai istrinya. Saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil tidak, akalnya pakai," kata Endang dengan nada tinggi, dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement