Selasa 05 May 2020 20:25 WIB

KPK Masih Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Kartu Prakerja

MAKI meminta KPK melakukan proses penyelidikan proyek Kartu Prakerja senilai Rp 5,6 T

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mempelajari setiap laporan masyarakat yang masuk, termasuk laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Dalam laporannya, MAKI meminta KPK segera melakukan proses penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek Kartu Prakerja yang menelan anggaran negara hingga Rp 5,6 triliun. 

"Tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (5/5).

Selanjutnya, lanjut Ali, KPK akan melakukan telaah dan kajian terhadap informasi dan data tersebut. Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan sesuai kewenangan KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, permintaan untuk dilakukannya penyelidikan disampaikan lantaran saat ini telah ada pembayaran secara lunas program pelatihan peserta Kartu Prakerja gelombang I dan gelombang II. Dengan demikian, jika ada dugaan korupsi, seperti mark-up, KPK dapat langsung bekerja. 

"Setidak-tidaknya memulai pengumpulan bahan dan keterangan. Hal ini berbeda dengan permintaan kami sebelumnya yang sebatas permintaan pencegahan dikarenakan belum ada pembayaran pelatihan Kartu Prakerja," tutur Boyamin.

Kepada dua analis pengaduan masyarakat yang ditemuinya di gedung KPK, Boyamin mengaku telah memberikan keterangan tambahan disertai contoh kasus perkara lain dugaan penunjukan delapan mitra platform digital yang diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam bentuk kerja sama. Boyamin menduga, penunjukan delapan mitra kerja sama pelatihan Kartu Prakerja tidak melalui beauty contest, tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis.

"Karena sebelumnya tidak diumumkan syarat-syarat untuk menjadi mitra, sehingga penunjukan delapan mitra juga diduga melanggar ketentuan dalam bentuk persaingan usaha tidak sehat atau monopoli," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement