Rabu 06 May 2020 00:17 WIB

IK-DMI Lampung Dukung Zakat di Awal Ramadhan

Pelaksanaan zakat fitrah dan harta pada awal Ramadhan harus jelas dan tepat sasaran.

IK-DMI Lampung Dukung Zakat di Awal Ramadhan. Ilustrasi zakat fitrah
Foto: republika/mgrol101
IK-DMI Lampung Dukung Zakat di Awal Ramadhan. Ilustrasi zakat fitrah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Ikatan Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Lampung mendukung kebijakan pelaksanaan zakat fitrah dan harta pada awal Ramadhan, namun penggunaannya harus jelas dan tepat sasaran. "Saya dukung tapi penyaluran zakat yang termasuk dalam ibadah 'mahdoh' harus sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya," kata Ketua IK-DMI Lampung, Gus Dimyathi, Selasa (5/5).

Ia menegaskan penggunaan dana zakat tidak boleh dengan membuat aturan sendiri, seperti keperluan membeli masker atau pun alat pelindung diri (APD). "Maka kita harus pastikan jenis zakatnya, tapi bila harta yang keluar itu atas nama zakat apa dulu kalau atas nama sedekah dan infak digunakan untuk keperluan APD ya itu baru boleh," katanya.

Baca Juga

Misalnya, kata dia, jika ada seseorang yang memberikan zakat atas nama zakat profesi maka harus ada pemisahan rekeningnya agar tidak tercampur dengan zakat khusus atas nama sedekah atau hibah. Namun, lebih mendorong dana yang telah terkumpul dari sedekah dan infak guna pemenuhan kebutuhan harian masyarakat sebagai jaring pengamanan sosial tunai.

"Karena kalau untuk zakat harta itu disalurkannya hanya untuk delapan kelompok, yaitu fakir, miskin, amil, sabilillah, ibnu sabil, dan sebagainya, ini yang menjadi poin kita," kata dia.

Gus telah menyampaikan kepada kepala daerah sebagai ketua gugus tugas untuk berkoordinasi dengan Baznaz, MUI, Lazizmu, Laziznu, agar bersama-sama menyokong dana jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19. "Saat ini masyarakat sudah diimbau dan diintervensi terkait pelaksanaan ibadah, tapi juga harus dipastikan juga masyarakat jangan sampai kelaparan," kata dia.

Terkait dengan pembayaran zakat secara daring, ia mengatakan, tidak ada masalah jika itu digunakan pada zakat profesi. Namun, katanya, untuk zakat fitrah sebaiknya hal tersebut jangan dilakukan.

Menurut dia, masyarakat Indonesia memiliki kultur keagamaan dan kebudayaan yang tidak mendukung jika zakat fitrah diserahkan ke Baznaz atau Laziz sebab ditakutkan akan salah sasaran. "Karena kita mayoritas orang Indonesia ini bermazhab Syafi'i, maka untuk zakat fitrah biasanya mengedepankan dan mencukupi kebutuhan masyarakat miskin yang ada di sekitarnya dulu," katanya.

photo
Panduan Pengumpulan Zakat di Tengah Corona. - (Republika.co.id)
 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement