Selasa 05 May 2020 22:04 WIB

Petugas Jabar Antisipasi Modus Pemudik

Pencegahan pemudik dilakukan saat penerapan PSBB tingkat provinsi Jabar.

Red: Nur Aini
Petugas Satpol PP memberikan pemberitahuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada warga di Jalan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Selasa  (5/5/2020). Pemerintah Kabupaten Karawang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 6 Mei 2020 pukul 00:00 WIB guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/m ibnu chazar
Petugas Satpol PP memberikan pemberitahuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada warga di Jalan Tuparev, Karawang, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020). Pemerintah Kabupaten Karawang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 6 Mei 2020 pukul 00:00 WIB guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas gabungan Polda Jawa Barat hingga Dinas Perhubungan Jawa Barat siap membendung pemudik di 232 titik pemeriksaan. Petugas juga mengantisipasi berbagai modus untuk mudik.

Hal itu dilakukan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi atau PSBB Jawa Barat pada Rabu, 6 Mei 2020 pukul 00:00 WIB hingga Selasa, 19 Mei mendatang.

Baca Juga

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat sekaligus koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Hery Antasari mengatakan, mereka telah siap menjaga titik pemeriksaan PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik.

"Ketika bicara batas PSBB Jawa Barat, maka tambahan fokus penyekatan dan titik pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Jawa Barat adalah titik-titik di perbatasan Jawa Barat dengan provinsi lain," ujar dia, Selasa (5/5).

"Ada 15-25 titik di tingkat Jawa Barat beserta 232 titik oleh kabupaten/kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai titik pemeriksaan PSBB dan penyekatan larangan mudik," katanya.

Ia berujar, saat ini ada delapan titik yang sudah dioperasikan Polda Jawa Barat sedangkan sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat. Untuk mengantisipasi warga yang memaksa mudik, dia bilang, petugas sudah sangat paham dan bisa mengidentifikasi visual terhadap modus mudik demikian.

Di antara modus itu memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak tapi ternyata digunakan mengangkut pemudik.

"Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko (penyebaran Covid-19) saat berinteraksi dengan pemudik," ujar dia.

"Yang pasti tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Hingga kemarin (4/5) kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal," katanya.

Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Jawa Barat, dia berujar operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.

Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online, dia menegaskan, dalam aturan PSBB Jawa Barat roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara. Itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.

Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Dan ketiga, untuk kondisi gawat darurat. "Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," kata dia.

Untuk mobil, dia menjelaskan, petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang.

"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," ujar dia.

"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika (Anda) menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," tuturnya.

Terkait kereta api, transportasi udara serta laut, dia mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. "Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan kuat oleh Kementerian Perhubungandan instansi teknis terkait lain," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement